“Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945”


Disusun oleh

Nama : Alsya Azzahra Adya Cahya

NIM : 251010503169

Mata Kuliah : Pendidikan kewarganegaraan

Dosen pengampu : Sonny, S.E., M.Si.




PENDAHULUAN


    Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi Negara Republik Indonesia yang dirumuskan setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sebagai landasan hukum tertinggi, UUD 1945 memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses dan penyusunannya melibatkan beberapa para tokoh nasional yang memiliki semangat juang tinggi untuk mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Lembaga yang memiliki peran penting dalam perumusan konstitusi ini adalan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau sering disebut juga dengan Dokuritsu Junbi Cosakai. Rancangan dasar negara dan konstitusi ini dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Setelah melalui berbagai perdebatan dan penyempurnaan hingga akhirnya mencapai hasil yang diinginkan, kemudian rancangan ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

    Undang-undang Dasar 1945 tidak hanya berisi aturan dasar mengenai sistem pemerintahan dan hak kewarganegaraan, tetapi juga memuatkan tujuan nasional yang dijadikan pendoman bagi seluruh penyelenggara negara dan rakyatnya. Setiap negara tentu memiliki visi dan misi untuk mencapai cita-cita nasionalnya, demikian pula dengan negara Indonesia. Visi dan misi bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang mencakup empat tujuan utama negara, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Rumusan tersebut mencerminkan tujuan dan cita-cita luhur para pendiri bangsa untuk membangun negara yang adil, makmur dan berdaulat, serta ikut berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan bangsa dan perdamaian dunia. Dengan demikian, tujuan negara Indonesia dalam UUD 1945 menjadi arah sekaligus pendoman bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional di berbagai bidang kehidupan.

    Dibuatnya artikel ini bertujuan untuk mengupas tuntas satu persatu keempat tujuan negara Indonesia. Setiap tujuan akan dibahas secara mendalam untuk memahami makna, implementasi, serta relevansinya dalam kehidupan bangsa dan negara. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pembaca tentang bagaimana Indonesia mewujudkan cita-citanya melalui kebijakan pemerintah dan partisipasi seluruh warga negara Indonesia. Dengan memahami isi tujuan dan makna negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai generasi penerus diharapkan dapat menumbuhkan rasa cintah tanah air, kesadaran konstitusional, serta tanggung jawab lebih untuk turut serta mewujudkan cita-cita nasional yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa pada zaman dahulu. Hanya dengan kesadaran dari diri masing-masing yang dapat membangun semangat kebangsaan yang mencerminkan tekad dan rasa kecintaan mendalam terhadap bangsanya dan mendorong warga negara serta pemerintahan untuk ikut berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan perannya masing masing dalam mewujudkan tujuan dan cita cita negara.



PEMBAHASAN


    Sejarah terbentuknya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam proses mencapai kemerdekaan. UUD 1945 merupakan hasil pemikiran para tokoh pendiri bangsa yang ingin merumuskan dasar tujuan bagi negara yang baru merdeka. Proses perumusan ini berlangsung dalam situasi yang cukup penuh tantangan, di tengah penjajahan Jepang yang mulai melemah.

    Lembaga yang berperan besar dalam perumusan konstitusi ini adalah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI ini dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang memiliki tujuan untuk menyelidiki hal-hal yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. Lembaga ini beranggotakan kurang lebih 62 tokoh bangsa Indonesia dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 dan dalam tersebut Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia yang kemudian diberikan nama Pancasila.

    Selain membahas dasar negara, BPUPKI juga mulai merancang konstitusi negara. Pembahasan mengenai rancangan UUD ini sudah dilakukan secara bertahap, dimulai pada 29 Mei hingga 16 Juni 1945. Dikutip dari detik.com (Kapan UUD 1945 Disahkan?) Penyusunan UUD sebagai konstitusi negara ini memerlukan “panitia khusus yang beranggotakan tokoh-tokoh terkemuka Seperti, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purwoyo, Mr. Supomo, Abdul Kadir, dan Dr. Buntaran”. Dan melibatkan tokoh nasional dari berbagai daerah lainya.

    Perumusan UUD 1945 ini semakin mendesak Ketika Jepang tidak menepati janjinya untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara pada saat itu, posisi Jepang di medan perang sudah tidak menguntungkan lagi karena terdesak oleh sekutu. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para tokoh nasional Indonesia untuk mempercepat proses perumusan konstitusi sebagai landasan atau pendoman bagi negara yang merdeka dan berdaulat. Pada 22 Juni 1945, dibentuklah Panitia Sembilan yang merupakan sebuah tim kecil dengan anggota Sembilan tokoh dari berbagai macam golongan. Panitia ini memiliki tugas merumuskan pembukaan rancangan UUD 1945 atau sering dikenal dengan istilah “Piagam Jakarta” penamaan ini diberikan oleh Mohammad Yamin, sedangkan Soekarno menyebutnya sebagai Mukadimah Undang-undang Dasar.

    Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih memerlukan landasan hukum yang sah untuk menjalankan sebuah struktur pemerintahan. Karena itu, pada keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang memiliki tugas mengesahkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi resmi negara Republik Indonesia. Dalam rapat paripurna tersebut, PPKI juga menetapkan beberapa keputusan penting bagi negara, antara lain :

1. Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden pertama Republik Indonesia.
3. Menetapkan perubahan pada Piagam Jakarta, dengan mengganti kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, demi menjaga persatuan seluruh bangsa Indonesia yang beragam.
4. Membentuk suatu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Lembaga yang membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara secara resmi.

    Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian. Pada masa awal kemerdekaan, UUD 1945 berlaku sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Setelah itu, Indonesia menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian digantikan dengan UUD sementara (UUDS) 1950. Namun, dengan adanya sistem pemerintahan yang berubah-ubah menimbulkan ketidakstabilan politik negara. Oleh karena itu, Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan Kembali berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Keputusan ini kemudian dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959 dan menjadi tonggak penting dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.





    Di dalam Undang-undang dasar 1945 yang dijadikan pendoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara ini memuatkan 4 tujuan negara Indonesia. Tujuan negara tersebut terletak pada Alinea ke 4 yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dari ke 4 bunyi kalimat tersebut, masing-masing memiliki makna yang saling berkaitan serta ada rasa keterikatan untuk membentuk kesatuan negara yang utuh. Berikut ini penjelasan mengenai tujuan negara republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Alinea ke-4, yaitu :


1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.


    Bunyi tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi negaranya dari berbagai hal aspek. Perlindungan ini tidak hanya dari aspek fisik, tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak warga negara, nilai-nilai budaya, serta sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

   Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan dilakukan oleh pihak pemerintah melalui aparat negara TNI dan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan memastikan keadilan bangsa. Namun, tanggung jawab melindungi bangs aini tidak hanya berada di tangan pemerintah saja, melainkan sudah menjadi tanggung jawab bagi seluruh warga negara. Bentuk sederhana dari partisipasi warga negara bisa berupa dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat dalam bela negara, dengan cara menghargai perbedaan, menjaga persatuan dan mencegah ancaman yang dapat memecah persatuan bangsa. Contoh kasus nyatanya di era modern ini teknologi informasi yang perkembang pesat, menjadi wadah berkembanganya ancaman intoleransi dan diskriminasi agama, ras, suku dan lain-lain. Penyebaran informasi melalui media sosial ini memicu kontroversi yang sering kali menimbulkan ujaran kebencian, prasangka buruk, dan penyebaran informasi palsu atau hoaks ini memiliki dampak besar bagi negara. Dimana hal tersebut dapat memperlemah sikap toleransi individu. Dengan adanya kemudahan mendapatkan informasi melalui salah satu media sosial seperti, tiktok yang diperkuat dengan algoritma platform yang sering kali menyebarkan konten serupa dengan video yang pernah dilihat atau disukai pengguna menyebabkan terjadinya filter bubble (gelembung informasi). Dikutip dari jurnal Navigasi Moderasi Beragama Di Media Sosial: Studi Kasus Intoleransi Gen Z Di Platform Tiktok, menyatakan bahwa “Dalam lingkungan filter bubble, pengguna hanya terpapar pada konten yang mendukung pandangan mereka sendiri dan jarang dihadapkan pada perspektif yang berbeda, sehingga memperkuat keyakinan mereka, termasuk keyakinan yang diskriminatif”. Hal ini didukung oleh kebiasaan masyarakat di era modern ini yang tidak pernah terlepas dari handphone, platform tersebut menjadi faktor utama dalam penyebaran perilaku intoleransi dan radikalisme di kalangan masyarakat.



    Permasalahan ini semakin bertambah kompleks dengan minimnya literasi digital masyarakat Indonesia. Dikutip dari Binus:Rendahnya Literasi Digital Indonesia menyatakan bahwa “indeks literasi digital Indonesia berada di angka 3,49. Angka 3.49 ini menempatkan Indonesia di kategori sedang dengan skala penilaian dari 0-5. Tingkat literasi digital di Indonesia masih dapat dikategorikan rendah”. Literasi yang rendah ini menyebabkan pemahaman yang kurang memadai dalam menilai konten yang ditemui di media sosial. Tanpa adanya kemampuan menyaring informasi, membuat pengguna menjadi mudah terpengaruh oleh narasi negatif.

    Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berdampak bagi lingkungan sosial yang berpotensi menciptakan perpecahan dalam masyarakat. Sesuai dengan tujuan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia, diperlukannya upaya yang yang efektif dari berbagai pihak melalui pemerintah, pihak platform media sosial serta masyarakat. Dari sisi platform media sosial memberikan solusi fitur pelaporan konten yang bersifat negatif. Disisi lain pemerintah memperkuat dan penegakkan hukum terkait konten negatif tersebut dengan mengaturnya dalam undang undang/pasal, selain itu pemerintah juga dapat meningkatkan program literatur yang bisa diterapkan di lingkungan Pendidikan Indonesia. Terakhir, peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam permasalahan ini, masyarakat dapat memberikan kontribusi untuk mengurangi sikap intoleransi dan radikalisme dengan melaporkan konten tersebut dan lebih bijak lagi dalam menerima informasi yang beredar. Dengan solusi tersebut semua pihak yang terlibat sudah menerapkan implementasi melindungi bangsa Indonesia dari ancaman yang dapat memecah belah keutuhan negara.


2. Memajukan Kesejahteraan Umum.


    Tujuan negara ini terdapat pada pembukaan UUD 1945 pada alinea 4. Pengukuran tujuan negara ini berdasarkan 3 unsur berupa sandang (pakaian), pangan (makan) dan papan (tempat tinggal). Namun pada implementasi nya tidak hanya mencakup 3 unsur tersebut. Untuk mencapai kesejahteraan negara ini dibutuhkan aspek yang lebih luas dari berbagai bidang (ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dan bidang lainnya) tidak hanya dari tolak ukur 3 unsur tersebut.

    Dalam bidang ekonomi, kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui penciptaan lapangan pekerjaan yang luas dan merata bagi seluruh warga negara. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan adanya peningkatan upah atau gaji yang sebanding dengan kinerja dan produktivitas karyawan, guna mengurangi kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat.

    Pada bidang pendidikan, upaya peningkatan kesejahteraan bangsa dapat dilakukan dengan menyediakan akses pendidikan gratis atau program beasiswa bagi pelajar berprestasi maupun kurang mampu. Tidak hanya itu, peningkatan kualitas tenaga pendidik, sarana belajar, serta kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman juga menjadi faktor penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Dalam bidang kesehatan, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata hingga ke pelosok daerah. Pelayanan kesehatan yang baik akan menjamin produktivitas masyarakat serta memperkuat ketahanan bangsa.Sementara dalam bidang infrastruktur, penyediaan fasilitas umum seperti jalan, transportasi, air bersih, dan perumahan layak menjadi bentuk nyata pemerataan pembangunan.

    Apabila seluruh aspek tersebut dapat terpenuhi secara seimbang, maka cita-cita dan tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 akan terwujud, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.


3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.


    Tujuan negara ini yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa” memiliki bahwa setiap negara wajib memastikan setiap rakyatnya dapat mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh antara pemerintah dan masing-masing individunya. Pemerintah berperan menyediakan akses pendidikan berkualitas dan bermutu, sementara warga negara wajib memanfaatkan kesempatan tersebut untuk dapat menumbuhkan potensi yang ada di dalam individu masing-masing.

    Dari bangsa yang cerdas bisa dijadikan pondasi untuk membangun negara maju. Karena dengan warga negara yang terdidik memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif serta mampu beradaptasi mengikuti perubahan zaman. Melalui penyaluran Pendidikan yang berkualitas ini bisa menjadi batu loncatan untuk lebih mudah mencapai kesejahteraan, mengurangi tingkat kemiskinan dan memperkuat daya saing di dunia melalui Pendidikan.

    Dalam upaya mencerdaskan bangsa, literasi menjadi salah satu komponen penting untuk modal menuju kehidupan produktif dan sejahtera, melalui kemampuan membaca, menulis dan kemampuan berpikir untuk memahami informasi di era teknologi ini agar lebih bijak dalam penggunaannya.

    Salah satu solusi nyata untuk meningkatkan persentase literatur masyarakat di Indonesia dimulai dari generasi muda dengan mengadakan program literasi sekolah. Dilansir dari Putera Sampoerna Foundation terdapat beberapa program yang bisa dilakukan, meliputi kegiatan membaca bersama setiap hari selama 15 menit biasa disebut dengan gerakan literasi sekolah (GLS), membuat pojok literasi, mengadakan lomba menulis, kunjungan ke perpustakaan nasional, hingga pemanfaatan teknologi dengan membuat aplikasi membaca secara online atau game edukasi untuk menarik minat membaca pada pelajar. Dengan meningkatkan budaya literasi dan dukungan teknologi modern. Cita-cita bangsa untuk mencerdaskan rakyat Indonesia semakin mudah diwujudkan.


4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.


    Selain melaksanakan tujuan di dalam negeri, Indonesia juga ikut serta dalam melaksanakan tujuan di tingkat Internasional. Tujuan ini tertuang pada UUD 1945 alinea ke 4 menekankan pada partisipasi Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dan perdamaian dan keadilan sosial dunia. Contoh nyatanya adalah kontribusi Indonesia dalam ikut serta mengatasi konflik melalui diplomasi. Indonesia memainkan peran penting dalam upaya mendukung perdamaian antara Israel dengan Palestina melalui pendekatan diplomasi yang berlandaskan prinsip keadilan, solidaritas, dan penolakan terhadap penjajahan, Indonesia dengan konsisten mendukung kemerdekaan negara palestina. Peran diplomasi Indonesia tampak jelas melalui berbagai forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok (GNB). Selain bantuan jalur diplomasi, Indonesia juga mengirimkan bantuan dari aspek logistik (makanan dan minuman), keamanan (pengiriman TNI) dan pembangunan (membangun Rumah Sakit Indonesia di Gaza).




    Dengan upaya ini semua, Indonesia telah menunjukkan bahwa dengan keterbatasan dalam kekuatan politik, Indonesia tetap mampu berperan aktif di tingkat Internasional. Dari sikap ini yang sejalan dengan tujuan negara Indonesia “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial. Dengan diplomasi yang berlandaskan prinsip prinsip keadilan, solidaritas, dan penolakan terhadap penjajahan ini telah membuktikan negara Indonesia sebagai negara yang berkomitmen kuat dalam menjaga perdamaian dunia.


KESIMPULAN


    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini merupakan hasil perjuangan dan buah pikiran dari para pendiri negara yang memiliki cita-cita mulia bagi negaranya. UUD 1945 ini tidak hanya dijadikan dasar hukum tertinggi, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang mencerminkan tujuan negara Indonesia dan arah pendoman dalam pengambilan setiap kebijkan atau tindakan pemerintah maupun warga negaranya.

    Dalam hal implementasinya, mewujudkan tujuan negara Indonesia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakatnya. Perlindungan bangsa yang harus diwujudkan dengan memperkuat persatuan serta kesatuan dengan cara menanggulangi ancaman negara. Adanya upaya memajukan kesejahteraan umum dengan pemerataan segala aspek bidang, ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur. Mencerdaskan bangsa melalui upaya program literasi dan peningkatan kualitas Pendidikan. Serta ikut serta menjaga perdamaian dunia dengan upaya diplomasi politik.

    Dengan hal ini, Semangat dan nilai-nilai luhur pada pendiri bangsa dalam merumuskan UUD 1945 akan tetap terus terjaga dengan harapan tujuan negara satu per satu akan terwujud menjadi negara yang maju, adil dan sejahtera bagi seluruh warga negara Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA


Nasa, Ideham, dkk. (2025). Navigasi Moderasi Beragama Di Media Sosial: Studi Kasus Intoleransi Gen z Di Platform Tiktok. Jurnal Exact: Kajian Kemahasiswaan.

Maulana, Firdaus, ddk. (2025). Peran diplomasi bangsa Indonesia dalam mendukung perdamaian Israel dan Palestina. Maliki Interdisciplinary, Vol. 3, No. 6.

Savitri, Devita. Kapan UUD 1945 Disahkan. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6859230/kapan-uud-1945-disahkan-begini-sejarahnya Diakses pada tanggal 26 Oktober 2025, Pukul 14.00.

Irawan, Iran. Tujuan Negara Indonesia. https://binus.ac.id/character-building/2024/09/tujuan-negara-indonesia/ Diakses pada tanggal 30 Oktober 2025, Pukul 16.25.

Sitoresmi, Rifka, Ayu. Tujuan Negara Republik Indonesia sesuai UUD 1945. https://www.liputan6.com/hot/read/5290672/tujuan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945-alinea-4-ini-penjelasannya Diakses pada tanggal 30 Oktober 2025, Pukul 17.10.

Pragusma, Berlam, Zakaria. Rendahnya Literasi Digital Indonesia. https://binus.ac.id/character-building/2023/02/rendahnya-literasi-digital-indonesia/ Diaskses pada tanggal 30 Oktober 2025, Pukul 20.25.

Putera Sampoerna Foundation. 9 Program Literasi Sekolah Yang Bisa dicoba. https://www.sampoernafoundation.org/id/media/news/9-program-literasi-sekolah-yang-bisa-dicoba Diakses pada tanggal 30 Oktober 2025, Pukul 21.45.

Comments

Popular posts from this blog